Ahad 26 Feb 2023 11:21 WIB

Ditanya Petugas Nyesel Nggak, Mario Dandy Satrio: Ya Nyesel lah Bu...

Keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mario Dandy Dandy Satrio (20 tahun) tersangka pelaku penganiayaan terhadap terhadap anak pengurus pusat GP Ansor Crytalino David Ozora (17), mengaku menyesal. Akibat pidana penganiayaan itu, korban David masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Mario ketika diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dia juga mengaku telah menendang hingga menginjak kepala David pada saat penganiayaan. Saat ini Mario dan rekannya berinsial SRLPL (19 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Aku tanya, kamu nyesel? Ya nyesel lah bu. Iya nyesel-nyesel. Kenapa bisa begitu sih, saya gituin. Dia bilang ya gitulah. Gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat awak media, Ahad (26/2).

Namun demikian, kata Nurma, Mario hanya meminta maaf atas sikapnya dan belum ada permintaan damai dari tersangka kepada korban. Sehingga, dalam kasus ini belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan yang menghebohkan seluruh lapisan masyarakat tersebut.

"Belum ada mengarah ke situ (restoratif justice)," ucapnya.

Sebelumnya, Jonathan, juga ayah korban penganiayaan bernama David menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio. Namun keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ucap Jonathan.

Namun demikian Jonathan menegaskan, bahwa proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. 

Untuk kondisi korban, kata dia, masih belum sadar atas penganiayaan yang dilakukan.  Karena itu, dia menegaskan, tidak ada kata damai dalam kasus tersebut.  

"Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," tegas Jonathan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement