Sabtu 04 Mar 2023 08:22 WIB

Keracunan Makanan Ratusan Warga Lembang Bandung Ditetapkan KLB

Sebanyak 226 orang warga Lembang Bangung menjadi korban keracunan makanan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan peristiwa keracunan warga di Kampung Cijengkol, RW 05, Desa Wangunsari sebagai kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan peristiwa keracunan warga di Kampung Cijengkol, RW 05, Desa Wangunsari sebagai kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan peristiwa keracunan warga di Kampung Cijengkol, RW 05, Desa Wangunsari sebagai kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan. Total 226 orang menjadi korban keracunan karena mengkonsumsi makanan pada acara hajatan akhir Februari.

"KLB keracunan pangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Hernawan Widjajanto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, status KLB ditetapkan sejak peristiwa itu muncul pada Senin 27 Februari lalu. Apabila sudah tidak terdapat warga yang dirawat di rumah sakit maka status tersebut akan dicabut.

"Kalau sudah nggak ada pasien dirawat kita cabut (status KLB)," katanya.

Hernawan melanjutkan, biaya perawatan warga yang menjadi korban keracunan ditanggung seluruhnya oleh Pemkab Bandung Barat. Petugas pun akan memantau perkembangan para warga setelah sembuh.

Ia mengatakan, akan terus memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang menyajikan makanan saat acara hajatan secara higienis. Termasuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Hernawan melanjutkan, hasil sementara pemeriksaan laboratorium penyebab keracunan terhadap ratusan masyarakat di Kampung Cijengkol, RW 05, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang tanggal 27 Februari lalu. Dari dua jenis makanan yang diperiksa terdapat bakteri salmonella enterica.

"Sementara dua jenis makanan mengandung bakteri salmonella enterica ujarnya.

Ia mengatakan dua jenis makanan yang diperiksa pada laboratorium dari acara hajatan pada tanggal 26 bulan Februari lalu yaitu capcai dan sop baso. "(Makanan yang diperiksa) capcai dan sop baso," katanya.

Hernawan mengatakan total sampel makanan yang diperiksa yaitu 8 sampel makanan dan 1 sampel air bersih saat acara hajatan. Diantaranya air bersih, sop baso, capcai, saus asam manis, kentang mustofa, rujak buah, nasi putih, rolade ayam dan bistik sapi.

Ia menambahkan, bakteri salmonella enterica dapat mengganggu organ pencernaan manusia sehingga menimbulkan mual, muntah, pusing, dan diare. Dinkes masih menunggu uji pemeriksaan kimia untuk hasil kesimpulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement