Jumat 24 Mar 2023 15:49 WIB

Polres Indramayu Musnahkan 17.120 Botol Miras

Minuman haram itu diperoleh dari hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kanan), bersama unsur Forkopimda, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan selama Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023).
Foto: undefined
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kanan), bersama unsur Forkopimda, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan selama Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Polres Indramayu memusnahkan 17.120 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Jumat (24/3/2023). Minuman haram itu diperoleh dari hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, yang berlangsung pada 13 – 22 Maret 2023.

Selain itu, turut dimusnahkan pula 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, delapan unit sepeda motor, 17 handphone dan tiga senjata tajam. Adapula 35 knalpot bising maupun berbagai barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan.

 

photo
Polres Indramayu memusnahkan 20.610 minuman keras dan puluhan knalpot bising hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023). - (Republika/ Lilis Sri Handayani)

 

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Indramayu. Diawali secara simbolis oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar bersama unsur Forkopimda dan ulama. Setelah itu, proses pemusnahan dilanjutkan dengan menggunakan alat berat slender.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, semua barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023. "Operasi tersebut kita laksanakan selama sepuluh hari, pada 13-22 Maret 2023," kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, di sela pemusnahan miras dan bebagai barnag bukti lainnya itu.

Fahri mengatakan, dalam operasi tersebut, salah satu sasarannya adalah peredaran miras ilegal. Sasaran lainnya adalah kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, dan prostitusi.

Fahri mengungkapkan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indramayu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu agar dapat melaksanakan kegiatan yang positif untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Satori, mengapresiasi upaya pemberantasan miras yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

"Sesungguhnya miras, perjudian, mengundi masib itu perbuatan keji, perbuatan setan. Jadi harus dicegah," ucap Satori. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement