REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Polres Indramayu memusnahkan 17.120 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Jumat (24/3/2023). Minuman haram itu diperoleh dari hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, yang berlangsung pada 13 – 22 Maret 2023.
Selain itu, turut dimusnahkan pula 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, delapan unit sepeda motor, 17 handphone dan tiga senjata tajam. Adapula 35 knalpot bising maupun berbagai barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Indramayu. Diawali secara simbolis oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar bersama unsur Forkopimda dan ulama. Setelah itu, proses pemusnahan dilanjutkan dengan menggunakan alat berat slender.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, semua barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023. "Operasi tersebut kita laksanakan selama sepuluh hari, pada 13-22 Maret 2023," kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, di sela pemusnahan miras dan bebagai barnag bukti lainnya itu.
Fahri mengatakan, dalam operasi tersebut, salah satu sasarannya adalah peredaran miras ilegal. Sasaran lainnya adalah kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, dan prostitusi.
Fahri mengungkapkan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indramayu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu agar dapat melaksanakan kegiatan yang positif untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Satori, mengapresiasi upaya pemberantasan miras yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
"Sesungguhnya miras, perjudian, mengundi masib itu perbuatan keji, perbuatan setan. Jadi harus dicegah," ucap Satori.