REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Berdasarkan laporan ke polisi, oknum perangkat desa berinisial A (56 tahun) itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SMA.
Kepala Polsek (Kapolsek) Gununghalu AKP Wasiman menjelaskan, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar SMA. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, kemudian terungkap identitas pelaku,” kata Kapolsek, saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Menurut Kapolsek, oknum perangkat desa tersebut ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023). Oknum perangkat desa itu dibawa ke Markas Polsek Gununghalu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ditahan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, oknum perangkat desa bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 undang-undang terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Pastinya di atas lima tahun,” kata Kapolsek.