Rabu 04 Feb 2026 16:36 WIB

Perceraian di Kota Bandung Tembus 7.119 Kasus, Didominasi Masalah Ekonomi dan Pertengkaran

Pengajuan gugatan cerai mayoritas dimohonkan istri.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengungkapkan kasus perceraian di Kota Bandung mencapai 7.119 kasus pada 2025. Terdiri dari 5.520 kasus gugatan cerai yang dimohonkan istri dan 1.599 gugatan talak yang dimohonkan suami.

"Jumlah pengajuan cerai 7.119 dan sudah diputus 6.643," mengutip data dari kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga

Pengadilan Agama Kota Bandung melanjutkan tiga penyebab utama perceraian yang dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 3.459 kasus. Masalah ekonomi sebanyak 1.839 kasus dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 326 kasus.

"Tiga penyebab utama perceraian masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak," kata dia.

Sedangkan masalah lainnya yaitu kekerasan dalam rumah tangga, judi, mabuk, murtad, poligami, hingga zina. Warga yang banyak mengajukan permohonan cerai berasal dari Kecamatan Kiaracondong sebanyak 353 kasus.

"Kecamatan Kiaracondong sebanyak 353 kasus," kata Pengadilan Agama Kota Bandung.

Disusul Kecamatan Babakan Ciparay sebanyak 334 kasus, Kecamatan Coblong sebanyak 319 kasus. Selain itu, Kecamatan Ujungberung 319 kasus dan Kecamatan Batununggal 322 kasus. Sedangkan sisanya tersebar di sejumlah kecamatan dengan jumlah gugatan bervariasi mulai dari puluhan, seratus hingga dua ratus kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement