Jumat 31 Mar 2023 06:35 WIB

THM di Kabupaten Bogor Nekat Beroperasi Selama Ramadhan

Penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama Ramadhan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Razia tempat hiburan malam.
Foto: istimewa/doc humas
Razia tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor, nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Oleh karenanya, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia penertiban ke sejumlah THM, khususnya di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, dan Cibinong

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyebutkan THM yang masih nekat beroperasi di antaranya tempat karaoke, warung remang-remang,dan kafe atau warung penjual miras.

Cecep menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan.

Dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam razia penertiban tersebut, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring sedikitnya sembilan orang wanita malam atau pemandu lagu (PL). Juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

“Kita amankan 200 botol Miras dari tempat karaoke di Sukaraja, kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa,” tegas Cecep, Kamis (30/3/2023).

Menurut Cecep, saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil menjaring dan mengamankan sembilan wanita penghibur malam dari tempat itu.

“Sembilan wanita malam itu berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian kami data,” ujarnya.

Cecep menyebutkan, razia penertiban THM diawali dengan merazia kafe di Sukaraja. Di sana petugas mendapatkan ratusan botol Miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan.

Setelah itu razia dilanjutkan ke tempat karaoke yang berada di Gang Empang Kecamatan Kemang. Sembilan wanita penghibur diamankan petugas serta beberapa tempat karaoke tersebut disegel, yang selanjutnya akan dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki perizinan.

Razia dilanjutkan ke beberapa tempat di Kecamatan Parung. Terakhir, Razia dilakukan terhadap warung-warung yang menjual minuman keras di depan Terminal Cibinong, didapatkan ratusan botol Miras yang diamankan tim Satpol PP Kabupaten Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement