REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polres Cirebon Kota memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer (Km) 207. Upaya ini untuk mengantisipasi kepadatan serta mengimbau pemudik berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit.
"Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Dia mengatakan, pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik dan mengantisipasi adanya antrean kendaraan. Apabila, tidak diberlakukan sistem buka tutup, lanjut Triyono, maka dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.
"Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dulu," imbuhnya.
Triyono menambahkan, di tempat istirahat tersebut ada waktu-waktu yang memang padat oleh para pemudik, seperti ketika akan sahur serta masuk waktu zuhurdan magrib.
Oleh karena itu, pada jam-jam rawan tersebut, polisi selalu mewaspadai agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol, sehingga diberlakukan sistem buka tutup.
"Memang ada jam tertentu, seperti ketika akan sahur,zuhur, dan magrib," katanya.
Selain memberlakukan sistem buka tutup, polisi juga mengimbau masyarakat yang sedang beristirahat agar tidak lebih dari 30 menit di dalam area istirahat agar bisa bergantian dengan pemudik lain.
"Manfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai melebihi dari 30 menit," ujar Triyono.