Sabtu 06 May 2023 10:06 WIB

Kumpulkan Penduduk Desa, Mustopa NR Deklarasikan Diri Sebagai Wakil Nabi

Sekitar 20 orang diundang untuk menyakini apa yang disampaikan dirinya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60 tahun) disebut pernah mengumpulkan penduduk desa dalam rangka mendeklarasikan diri sebagai wakil nabi. Peristiwa itu dilakukan di sebuah desa di Lampung pada tahun 1997 silam, usai dirinya bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

“Bahwa tahun ’97 menurut keterangan istri dan warga sekitar, yang bersangkutan pernah mengumpulkan warga sekitar dan tokoh agama di rumahnya yang bersangkutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Baca Juga

 

photo
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) siang. - (Republika/Nashih Nashrullah)

 

Dalam deklarasinya tersebut, kata Hengki, Mustopa NR meminta penduduk mengakui bahwa dirinya adalah wakil nabi. Adapun orang-orang yang diundang di kediamannya tersebut, yaitu mulai dari  tokoh agama, tokoh masyarakat, ustadz. Setidaknya ada sekitar 20 orang yang diundang untuk menyakini apa yang disampaikan dirinya.

Namun deklarasi Mustopa NR diabaikan oleh para penduduk yang diundang. Kemudian masyarakat pun memilih untuk membubarkan diri dan tidak menanggapi seruan Mustopa NR. Upaya Mustopa NR untuk mendapatkan pengakuan dari umat Islam pun tidak berhenti.   Dia juga beberapa mengirim surat pengakuan bahwa dirinya adalah wakil ke MUI .

“Tetapi ketika yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah wakil nabi, tidak ditanggapi dan pada saat itu para peserta langsung bubar,” kata Kombes Hengki Haryadi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement