REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Keluarga dari Putri Apriyani (24), seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbakar di kosan di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, meluapkan emosinya saat dilakukan proses rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut, Jumat (12/9/2025). Mereka menuntut agar pembunuh Putri dihukum mati.
Proses rekonstruksi yang digelar di Mapolres Indramayu itu menghadirkan tersangka, Alvian Maulana Sinaga. Ada 24 adegan yang diperagakan oleh anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus itu.
Emosi keluarga pun langsung pecah saat Alvian digiring kembali menuju mobil tahanan usai selesai rekonstruksi. Keluarga merangsek barikade petugas untuk menyerang tersangka.
Paman dari Putri Apriyani, Tamsin (58) mengatakan, pihak keluarga berharap agar tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati. Pihak keluarga pun selama ini telah berusaha meredam gejolak warga yang menginginkan agar tersangka dijatuhi hukuman mati.
“Tuntutan masyarakat kalau pasal 340 tidak dikabulkan, akan menggeruduk Polres Indramayu. Selama ini selalu saya tahan, nanti, nanti. Tapi kalau pasal 340 tidak dikeluarkan, saya lepas, saya tidak bisa nahan lagi. Sudah capek nahannya, sudah capek sabarnya,” ujar Tamsin, saat ditemui usai rekonstruksi di Mapolres Indramayu.