Selasa 09 May 2023 19:41 WIB

Apa Hukum Aborsi Bayi di Luar Pernikahan yang Sah?

Hukum aborsi punya beberapa kriteria waktu dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Karta Raharja Ucu
hukum aborsi janin dalam Islam punya berbedaan.
hukum aborsi janin dalam Islam punya berbedaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aborsi atau pengguran kandungan menjadi bahasan yang tiada habisnya. Secara hukum sosial menggugurkan janin dinilai sebagai suatu kejahatan berbentuk pembunuhan, namun dalam hukum agama aborsi memiliki perbedaan pendapat.

Para ulama ahli fikih memiliki pandangan mengenai aborsi yang punya beberapa kriteria waktu di mana semuanya punya konsekuensi hukum yang berbeda. Para fuqaha bersepakat pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan ruh adalah haram atau tidak boleh dilakukan. Alasannya perbuatan tersebut adalah kejahatan terhadap nyawa dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan apabila seseorang melakukan aborsi, maka diwajibkan membayar diyat jika janin keluar dalam keadaan hidup. Sedangkan jika janin keluar dalam keadaan meninggal dunia pelaku wajib membayar ghurrah.

Adapun pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh pada janin (embrio) yaitu sebelum berumur empat bulan, para fuqaha berbeda pendapat tentang boleh tidaknya melakukan pengguguran tersebut. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berusia empat bulan adalah Imam Muhammad Ar-Ramli (wafat 1004 Hijriyah).

Alasan Imam Muhammad Ar-Ramli adalah pada usia kandungan tersebut, belum ada makhluk bernyawa yang berada di dalam Rahim. Ada pula ulama yang memandang hukum yang demikian itu adalah makruh, dengan alasan karena janin masih mengalami pertumbuhan.

Sedangkan ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh antara lain Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ghazali, hingga Syekh Mahmud Syaltut. Para ulama ini mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh karena sesungguhnya embrio pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati.

Karena itu makin besar kandungan, makin besar pula jinayahnya (tindak pidananya), semakin besar pula dosanya. Apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi, terlebih lagi membunuhnya setelah lahir, meskipun bayi itu hasil hubungan gelap (di luar perkawinan yang sah), karena setiap anak yang lahir adalah dalam keadaan suci.

Sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi, “Kullu mauludin yuladu alal-fithrati, fa-abawahu yuhawwidaanihi aw yunasshiraanihi aw yumajjisaanihi,”. Yang artinya, “Semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi,”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement