REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Salah satu kafe di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan itu buntut kegiatan nonton bareng (nobar) laga final sepak bola SEA Games 2023 antara tim nasional (timnas) Indonesia melawan Thailand, Selasa (16/5/2023) malam.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, setidaknya ada dua pelanggaran yang ditemukan terkait kegiatan nobar di kafe itu. Salah satunya pelanggaran izin kegiatan keramaian, yang kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota.
Selain itu, pelanggaran ketertiban umum di tempat usaha, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
“Jadi, kita lakukan penyegelan sementara untuk bangunan tersebut. Penyegelan berlaku selama tujuh hari,” kata Agustian, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Agustian menjelaskan, kegiatan nobar di kafe tersebut ramai dengan adanya sekitar 500 orang yang berkumpul. Adapun lokasi kafe berada di permukiman warga. Saat dilakukan penyisiran, kata dia, petugas menemukan minuman keras (miras) dalam botol maupun kemasan plastik.
“Orang banyak, pengelola enggak bisa kontrol, dan mereka bawa miras. Ini semua jadi campur, gaduh, tetangga komplain kiri kanan, dan tidak ada izin keramaian pihak kepolisian,” kata Agustian.
Setelah melakukan penyegelan, Agustian mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe, sekaligus memeriksa izin usaha dari kafe tersebut.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada sekitar seratus personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0606/Kota Bogor, juga Satpol PP Kota Bogor yang melakukan penertiban kegiatan nobar di kafe tersebut.
Menurut Bismo, di lokasi nobar itu petugas menemukan adanya miras, juga flare, yang dibawa oleh pengunjung. “Dilakukan penertiban karena panitia tidak memberitahukan, tidak ada izin ke petugas,” kata dia di lokasi kafe yang ditertibkan, Selasa (16/5/2023) malam.
Bismo mengatakan, ada 10 orang yang kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan. Terdiri atas delapan orang panitia dan dua pemilik tempat. “Kita jerat Pasal 510 KUHP, barang siapa mengadakan kerumunan tidak memberitahukan petugas atau tidak mendapat izin,” kata Bismo.