Kamis 18 May 2023 16:26 WIB

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi IRT Ditangkap, Ini Penyebabnya

Diduga IRT melakukan penggelapan kendaraan jenis Honda Civic Turbo.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Foto: dok Republika
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT dari Fraksi Partai Golkar, diamankan Polres Sukabumi Kota pada Rabu (17/5/2023) sore lalu. Diduga IRT melakukan penggelapan kendaraan jenis Honda Civic Turbo.

Informasi dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyebutkan, IRT warga Ciaul Pasir Kecamatan Cikole Kota Sukabumi ini diamankan polisi di Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, sekitar pukul 18.15 WIB pada Rabu. Kini IRT diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum berikutnya.

"Kami mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan, Kamis (18/5/2023). 

Menurut dia, terduga pelaku diamankan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari korban berinisial DF. DF adalah karyawan salah satu lembaga finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023 lalu.

Pelapor tersebut, kata Yanto, memberikan keterangan kepada aparat kepolisian bahwa IRT telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta. Modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak pelapor.

''Sumber keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi," kata Yanto. Namun, ketika akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan). Ini karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong.

Oleh karena itu, Yanto melanjutkan, pelapor langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan terduga pelaku kepada Polres Sukabumi Kota.

Terduga pelaku, kata Yanto, dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo membenarkan, oknum tersebut berasal dari Partai Golkar. Saat ini, DPD Partai Golkar tengah berkoordinasi dengan pengurus di provinsi untuk menentukan sikap resmi dari partai.

''Secara resmi belum ada sikap dari kami. Sekarang masih berkonsultasi dengan Ketua DPD Golkar Jabar karena tidak ingin masalah ini berlarut-larut," kata dia.

Dia menerangkan, oknum yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk di struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi dan dipastikan tidak masuk ke daftar bacaleg Partai Golkar yang didaftarkan ke KPU Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement