REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial LL alias Fafa (24) dipolisikan warga. Karena, diduga melakukan penipuan atau arisan bodong.
Video warga ramai-ramai mendatangi Polsek Cikalongwetan, Jalan Raya Bandung-Purwakarta pada Ahad (14/9/2025) malam itu viral di media sosial. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus arisan online tersebut.
"Betul ada laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi Senin (15/9/2025).
Gofur mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Polsek Cikalongwetan masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong itu. Termasuk jumlah korban dan kerugiannya. "Masih terus dikembangkan terkait korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan," kata Gofur.
Namun dari hasil keterangan seorang korban berinisial S (22), kata Gofur, korban menyetorkan uang sebesar Rp3.900.000 kepada terduga pelaku untuk pembelian arisan online. Pelaku menjanjikan akan memberikan lebih dari pokok yang di berikan. "Pelaku mengiming-imingi keuntungan dari arisan terhadap para peserta yang mengikuti arisan dan dijanjikan setiap transaksi diberi lebih dari transferan transaksi sehingga korban tergiur," kata Gofur.
Namun sampai batas waktu yang telah tentukan, kata dia, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung didapat korban. Sehingga korban mengalami kerugian Rp3.900.000. Uang tersebut diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadi. "Barang bukti yang sudah diamankan ada 2 unit HP dan 4 lembar kwitansi. Kami terus mendalami kasus ini," kata Gofur.