REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial LL alias Fafa (24) sebagai tersangka kasus arian bodong. Fafa, sebelumnya dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Rabu (17/9/2025).
Fafa diduga merupakan dalang utama arisan bodong yang korbannya diperkirakan lebih dari satu orang. Gofur mengatakan, polisi mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong itu. Termasuk jumlah korban dan kerugiannya. "Masih terus dikembangkan terkait korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan," kata Gofur.
Namun dari hasil keterangan seorang korban berinisial S (22) yang melapor, kata Gofur, dia menyetorkan uang sebesar Rp3.900.000 kepada terduga pelaku untuk pembelian arisan online. Pelaku menjanjikan akan memberikan lebih dari pokok yang di berikan.
"Pelaku mengiming-imingi keuntungan dari arisan terhadap para peserta yang mengikuti arisan dan dijanjikan setiap transaksi diberi lebih dari transferan transaksi sehingga korban tergiur," kata Gofur.
Namun sampai batas waktu yang telah tentukan, kata dia, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung didapat korban. Sehingga korban mengalami kerugian Rp3.900.000. Uang tersebut diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadi. "Barang bukti yang sudah diamankan ada 2 unit HP dan 4 lembar kwitansi. Kami terus mendalami kasus ini," kata Gofur.