Senin 29 May 2023 11:16 WIB

Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka Pencabulan, Polresta Bandung Ungkap Modusnya

Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menggiring tersangka kasus pencabulan, ADR (52 tahun), di Markas Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi menggiring tersangka kasus pencabulan, ADR (52 tahun), di Markas Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi sudah menangkap oknum guru mengaji berinisial ADR (52 tahun) terkait kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga tersangka ADR sudah melakukan pencabulan sejak April 2023. Kepala Polres (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat soal oknum guru mengaji itu pada 17 Mei lalu.

“Tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Menurut Kapolresta, sementara ini ada 12 anak yang menjadi korban tersangka, dengan usia antara sembilan tahun hingga 16 tahun.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya melakukan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun.

“Pertama, diawali dari santriwati usia 16 tahun, berguru di rumah tersangka. Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, korban kena bujuk rayu, menanggalkan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, korban tidak sampai hamil akibat perbuatan tersangka. Sementara belasan korban lainnya, kata dia, diduga dilecehkan oleh tersangka, seperti dicium dan diraba. “(Pencabulan) dilakukan di rumah tersangka,” katanya.

Kapolresta mengatakan, ada kabar tersangka menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak. Namun, kata dia, keluarga korban menuntut tersangka diproses hukum.

Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polresta Bandung. Kapolresta mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun (penjara), maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement