REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan santri di Ciamis, yang mengakibatkan korban terluka. Tersangkanya disebut pengendara motor gede (moge) berinisial T.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Wibowo menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di jalan raya wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jabar, Sabtu (27/5/2023). Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN dan kendaraan moge bernomor polisi B 4363 SZI.
“Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge, memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin, 1.400 cc kategori moge,” kata Wibowo.
Pengendara motor Aerox itu adalah Yayat (23 tahun), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin Ciamis. Adapun moge dikendarai oleh tersangka T.
“Yang bersangkutan, selaku pengendara motor Guzzi ini, Saudara T, berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wingday (Golden Memorial Wingday 2023 yang digelar komunitas Harley-Davidson Club Indonesia) di wilayah Pangandaran, datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan,” kata Wibowo.