Selasa 30 May 2023 16:18 WIB

Pegendara Moge Serempet Santri di Ciamis Terancam Tiga Tahun Penjara

Polres Ciamis melengkapi tahap pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Pengendara Motor gede (Moge) yang menyenggol sepeda motor milik seorang santri Yayat (23 tahun) hingga terluka di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu, dihadirkan saat konferensi pers terkait peristiwa tersebut, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). Pelaku, pengendara moge bermerek merek Moto Guzzi berinisial T (55 tahun) itu dipastikan tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak tanggal 26 hingga 28 Mei, merupakan seorang simpatisan. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengendara Motor gede (Moge) yang menyenggol sepeda motor milik seorang santri Yayat (23 tahun) hingga terluka di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu, dihadirkan saat konferensi pers terkait peristiwa tersebut, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). Pelaku, pengendara moge bermerek merek Moto Guzzi berinisial T (55 tahun) itu dipastikan tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak tanggal 26 hingga 28 Mei, merupakan seorang simpatisan. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pengendara motor gede (moge) yang menyerempet seorang santri di Jalan Nasional 3, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (27/5/2023). Dalam kasus itu, pengendara moge berinisial T (55 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan diancam tiga tahun penjara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan, penanganan kasus kecelakaan itu tetap akan dilakukan di Polres Ciamis. Saat ini, tersangka telah berada di Polres Ciamis untuk melengkapi tahap pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

 

photo
Motor gede (moge) dengan merek Moto Guzzi yang menyenggol sepeda motor Aerox milik seorang santri Yayat (23 tahun) hingga terluka di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. (Edi Yusuf/Republika)

"Penanganan tetap di Polres Ciamis, di Polda Jabar hanya rilis. Kami juga sedang kebut berita acara," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, penanganan kasus itu sedikit terkendala karena korban atas nama Yayat (23 tahun) masih menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Korban dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga masih harus menjalani isolasi di rumah sakit. 

"Korban belum bisa ditemui karena Covid-19. Kendalanya itu, pemberkasan untuk pengendara moge sudah rampung, kita belum bisa memeriksa korban," kata Asep.

Berdasarkan informasi yang diterima aparat kepolisian, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan perwakilan keluarga korban terkait kasus kecelakaan itu. Bahkan, keluarga pengendara moge berencana menjenguk santri korban serempetan yang masih dirawat di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. 

Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan solusi di antara kedua belah pihak. Kendati demikian, selesainya kasus secara kekeluargaan disebut tak akan menghentikan proses hukum. 

"Itu tidak menggugurkan pidana. Hukum tetap berjalan, hanya (penyelesaian kekeluargaan akan) meringankan putusan," ujar Asep.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan santri di Ciamis, yang mengakibatkan korban terluka. Tersangkanya disebut pengendara moge berinisial T. 

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement