REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian telah mengungkap kasus kecelakaan yang menyebabkan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Pengendara motor gede (moge) berinisial T (55 tahun) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, mengaku telah membaca keterangan dari aparat kepolisian terkait kasus yang menyebabkan santrinya atas nama Yayat (23) terluka. Dia merasa bersyukur lantaran kasus dapat terungkap dan tersangka sudah ditahan.
"Alhamdulillah, setelah membaca keterangan kepolisian, memang sejak awal kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Tapi, sekarang sudah ada hasilnya, alhamdulillah. Memang itu yang ditunggu, yaitu pelaku," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (29/5/2023).
Kiai Imam juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada aparat kepolisian yang telah mengusut kasus itu. Ia pun akan tetap menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Ihwal ancaman penjara tiga tahun kepada tersangka, pihaknya akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengikuti aja menurut undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Ketika ditanya opsi penyelesaian kasus secara kekeluargaan, Kiai Imam belum bisa menjawabnya. Pasalnya, Ponpes Miftahul Huda Al Abidin tergabung di bawah Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida).
"Untuk langkah itu, kami tidak bisa jawab sekarang karena kami di bawah Hamida. Mungkin ada tim yang menjawab," kata dia.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan santri di Ciamis, yang mengakibatkan korban terluka. Tersangkanya disebut pengendara moge berinisial T.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).