Selasa 30 May 2023 06:11 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Santri Terserempet Moge

Polda Jabar menunjukkan jenis moge yang terlibat kasus kecelakaan santri.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Irfan Fitrat
Pengendara motor gede (moge) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan santri di Ciamis, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengendara motor gede (moge) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan santri di Ciamis, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo menyampaikan status tersangka seorang pengendara motor gede (moge) yang diduga terlibat kasus kecelakaan santri di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial T, yang menggunakan moge jenis Moto Guzzi.

“Yang bersangkutan, selaku pengendara motor Guzzi ini, saudara T, berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wingday (Golden Memorial Wingday 2023 yang digelar komunitas Harley-Davidson Club Indonesia) di wilayah Pangandaran, datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan,” kata Wibowo, saat konferensi pers di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Saat tersangka bersama rombongannya hendak pulang ke Jakarta, Sabtu (27/5/2023), menurut Wibowo, tersangka berupaya mendahului pengendara Aerox di jalan raya wilayah Cihaurbeuti. Aerox itu dikendarai Yayat (23 tahun), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin Ciamis. 

“Saat mendahului, menyenggol kendaraan, sehingga motor (korban) dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (tersangka) tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” kata Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement