Selasa 06 Jun 2023 06:54 WIB

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Keras Ilegal di Bogor

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapat polisi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan ribuan pil obat terlarang yang dijual tanpa izin.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan ribuan pil obat terlarang yang dijual tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Cileungsi menangkap pelaku penjual dan pengedar obat keras jenis G tanpa izin edar di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Obat keras ilegal tersebut dijual pelaku di toko berkedok toko kosmetik.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/6/2023). Dimana polisi mendapat laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter,

“Menindaklanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan penyelidikan di lapangan,” kata Zulkarnaen, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, ia menjelaskan, ditemukan seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut. Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.

 

Zulkarnaen menyebutkan, pelaku berinisial Y dan pembeli berinisial MR dibekuk polisi. Beserta barang bukti yang disita berupa 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp 700 ribu.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Selanjutnya, orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor,” kata Zulkarnaen.

Sementara itu, pada Ahad (4/6/2023), Polsek Ciawi juga menangkap dua orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa izin. Dua pelaku berinisial AA (23 tahun) dan AM (20) dibekuk di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapat polisi, terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami lakukan penangkapan dan kita amanakan barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement