Kamis 23 Oct 2025 14:37 WIB

Polisi Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Pemusnahan obat keras ilegal dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pemusnahan barangbukti narkoba di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).
Foto: Edi Yusuf
Pemusnahan barangbukti narkoba di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satresnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 2,705.700 butir obat keras ilegal dengan cara dibakar dan dilarutkan ke air di halaman kantor Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025). Pemusnahan, dihadiri Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Obat keras yang dimusnahkan yaitu diantaranya  Teihexphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, double Y 81.600 butir, hexymer,  227. 000 butir, dextro 22.000 butir. Sedangkan sisanya 13 dus tamadol dan 32 dus double Y dengan total keseluruhan 1.434.000 butir.

Baca Juga

Barang tersebut diamankan dari rumah kontrakan di Komplek Mekar Rahardja bulan Juli silam dengan tersangka Abu Bakar dan Abu Zaini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tersangka IS diamankan di sebuah hotel di Bandung dan memberitahu tentang keberadaan barang obat keras ilegal lainnya di sebuah rumah di Jalan Batununggal.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pemusnahan obat keras ilegal dan terlarang dilakukan melibatkan sejumlah instansi seperti Wakil Wali Kota Bandung, kejaksaan, pengadilan negeri. Ia mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal.

"Inilah komitmen Polrestabes Bandung bersama-sama memberantas seluruh obat-obatan terlarang oleh kelompok-kelompok tertentu, anak-anak muda, yang dilakukan dalam rangka tawuran, begal dan lain-lain," ujar Budi, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, pemusnahan obat keras ilegal dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas dan yang menganggu keamanan dan ketertiban.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi kegiatan pemusnahan obat keras ilegal mencapai 2,7 juta butir. Ia menyebut apabila obat keras ilegal tersebut dikonsumsi anak muda maka mereka tidak akan memiliki masa depan mereka. "Alhamdulillah saya bersama pemerintah Kota Bandung sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolrestabes beserta jajaran satnarkoba yang telah memusnahkan 2.705.700 butir," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement