Selasa 06 Jun 2023 08:13 WIB

Banyak Koperasi Syariah tak Berbadan Hukum, Unisba Gelar Pelatihan

Koperasi Syariah yang  tidak dibuat secara notaris dan tidak didaftarkan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Unisba menggelar PkM dengan judul PkM Pemberdayaan dan Pendampingan Legalisasi Badan Hukum Syariah di  Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Unisba menggelar PkM dengan judul PkM Pemberdayaan dan Pendampingan Legalisasi Badan Hukum Syariah di  Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persoalan pendirian koperasi syariah khususnya di Kota Bandung masih menyisakan masalah. Hal ini pun memerlukan pemecahan yang mendesak mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap koperasi syariah ini. 

Saat ini, di Kota Bandung masih banyak ditemukan pendirian Koperasi Syariah yang  tidak dibuat secara notaris dan tidak didaftarkan Ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bandung. Artinya, koperasi syariah tersebut tidak berbadan hukum.

Melihat kondisi ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)  Unisba melaksanakan PKM dengan judul PKM Pemberdayaan dan Pendampingan Legalisasi Badan Hukum Syariah di  Kota Bandung.  

Menurut Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Lina Jamilah, PKM ini digelar untuk pemberdayaan dan pendampingan legalisasi badan hukum koperasi syariah di Kota Bandung. Kegiatan PkM  ini bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung yaitu dengan Ketua Bidang Ekonomi Arsyad Ahmad sebagai mitra.

"Pada kegiatan PKM ini mitra kegiatan menginventarisir, berkoordinasi dengan koperasi-koperasi syariah yang belum berakta notaris dan belum disahkan oleh pemerintah, agar mengikuti dalam kegiatan PKM ini," ujar Lina, Selasa (6/6/2023).

PKM yang digelar, kata dia, bentuk kegiatannya berupa pelatihan dan pendampingan kepada koperasi syariah di Kota Bandung. Lina berharap, setelah kegiatan PKM akan ada pemahaman yang benar terhadap aspek-aspek legal dari pendirian koperasi syariah ini. Serta, dapat membantu masyarakat  dalam mendirikan, mengelola dan mempertanggung jawabkan kegiatan usahanya. 

Salah satu pemateri, Arif Firmansyah membahas hukum perkoperasian, teori-teori badan hukum, syarat-syarat badan hukum, dan perbuatan badan hukum. 

Sedangkan pemateri kedua Indra Fajar Alamsyah yang mengangkat materi Manfaat Fintech untuk  Koperasi Syariah. Bahwa, keberhasilan pembangunan ditandai dengan sistem keuangan yang stabil, layanan keuangan yang menggunakan teknologi, perkembangan smartphone sebagai bagian hidup masyarakat dan perubahan budaya konsumsi masyarakat mengubah pola perilaku ekonomi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement