Kamis 08 Jun 2023 06:23 WIB

Penempatan Pekerja Migran Ini tak Perpanjang Izin

PT BMCM ditemukan tidak memperpanjang izin operasional sejak 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pengecekan Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI) di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Hasilnya, salah satu perusahaan berinisial PT BMCM ditemukan tidak memperpanjang izin operasional sejak 2022.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pihaknya menerima keluhan dan informasi dari masyarakat. Terutama yang akan dan sudah berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga

“Kami dapat informasi dari warga, dan hasil penyelidikan polisi didapati surat perizinan sudah mati izinnya atau lewat batas waktu,” kata Bismo, Rabu (7/6/2023).

Dalam sidak tersebut, Bismo melakukan pengecekan, baik kelengkapan berkas maupun kelengkapan persyaratan perusahaan. Sejauh ini, PT BMCM telah mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke negara Slavia, Taiwan, dan Myanmar

Di samping itu, dia pun melakukan wawancara kepada calon Pekerja Migran Indonesia guna mencari informasi terkait keluhan selama bekerja di luar negeri. “Adapun hasil informasi yang didapat bahwa kendala yang terjadi pada pekerja migran lebih dominan pada pengurusan visa yang lama, dan terlalu lama menunggu di luar negri untuk ditempatkan bekerja sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang terlantar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bismo membagikan nomor aduan kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat dan sudah berangkat pada grup dan komunitas Pekerja Migran Indonesia. Agar memudahkan apabila mendapatkan informasi atau keluhan dari Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan dengan mudah sehingga dapat di cegah dan ditindak.

Pemilik Kantor Cabang PT BMCM, Nurhayati, mengaku, telah merekrut 200 orang Pekerja Migran Indonesia dimana 93 di antaranya telah bertolak ke luar negeri. Terkait izin operasional, ia menyebut, izin PT BMCM di kantor cabang Kota Bogor telah kedaluwarsa sejak 2022.

Menurut Nurhayati, pihaknya belum memperpanjang izin operasional karena belum sempat. Ditambah ada rencana PT BMCM untuk pindah ke kantor pusat di Kota Depok, Jawa Barat.

“Jadi, kita lagi pertimbangkan perpanjang disini atau pindah ke pusat. Tapi, yang jadi bahan pertimbangan kita adalah karyawan. Karena karyawan warga setempat. Ini hanya izin operasional dikantor cabang sini saja,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement