Kamis 08 Jun 2023 09:56 WIB

Puluhan Aset Senilai Rp 5,2 Miliar Disita Kantor Pajak Jabar III

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai total sekitar Rp 5,2 miliar.
Foto: Dok. Kanwil DJP Jawa Barat III
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai total sekitar Rp 5,2 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak. Total taksiran sementara aset yang disita mencapai Rp 5,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Lucia Widiharsanti, menjelaskan, penyitaan serentak dilakukan pada Rabu (24/5/2023), oleh petugas dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor. “Petugas serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” kata Lucia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Lucia menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan, petugas KPP di masing-masing wilayah melakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Mulai dari perorangan, hingga perusahaan yang menjadi penanggung pajak.

Sejak jatuh tempo ketetapan, sambung dia, wajib pajak diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Kemudian, jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memerinci, aset yang disita ialah tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar yang disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Kemudian ada dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lainnya, disebutkan Lucia, berupa lima sepeda motor senilai Rp 64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp 320 juta yang disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat

Lucia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. “Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement