REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial SW (30 tahun) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Polisi masih berupaya memburu sumber narkoba tersebut.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, tersangka SW ditangkap di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram,” kata Otong, Ahad (11/6/2023).
Otong mengatakan, polisi juga menyita satu buah kotak kaca mata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit ponsel juga turut diamankan.
Dari hasil interogasi, menurut Otong, tersangka SW mengaku sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang untuk dijual. Polisi sudah memasukkan orang yang disebut tersangka itu dalam daftar pencarian (DPO) dan memburunya.
Polisi menjerat tersangka SW dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman (hukuman) minimal lima tahun penjara,” kata Otong.