REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37 tahun), S (36), dan J (49). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga pekerja migran Indonesia (PMI), yang mendapatkan perlakuan tidak layak ketika bekerja di negara timur tengah.
''Ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (13/6/2023).
Sebab, ketika bekerja di negara timur ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak karena hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja. Bahkan, K mengaku, tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi.
Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban K asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mumpuni, tapi faktanya tidak sesuai.
Sebab, lanjut Maruly, selama satu tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak. Mirisnya, korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun.
Sehingga, menurut Maruly, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia. Di mana, korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku.
''Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,'' kata Maruly.
Kini, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Sementara tiga orang pelaku mendekam di ruanh tahanan Polres Sukabumi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen, baik itu dari mulai buku tabungan paspor hingga segala macam lainnya.
Akibat perbuatannya, menurut Maruly, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.