Rabu 14 Jun 2023 16:24 WIB

Seorang Anak di Ciamis Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Polisi menyebut korban diiming-iming uang untuk kebutuhan sehari-hari. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korbannya anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. 

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, korban direkrut oleh tersangka untuk dijadikan pekerja seks komersial. “Korban dijanjikan akan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, awal kejadiannya pada April 2023 di sebuah indekos wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Polisi mengungkap kasus itu pada 12 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu SM (20) dan AN (26). Menurut Kapolres, tersangka SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial. Sementara AN adalah orang yang memanfaatkan praktik prostitusi itu.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak. “Ancaman pidana 3-15 tahun (penjara) untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Ditawarkan lewat aplikasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, kasus prostitusi itu dapat terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya selalu memegang uang dan belanja barang-barang. Akhirnya anak itu diinterogasi dan bercerita.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement