REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekaman video yang memperlihatkan dua orang pria mengajak duel seorang anggota kepolisian viral di media sosial Tiktok baru-baru ini. Peristiwa itu diketahui terjadi di pinggir jalan di wilayah Taman Kopo Indah (TKI), Kabupaten Bandung.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kemeja hitam bertuliskan MKD mengajak duel seorang anggota polisi. Sedangkan, satu orang lainnya memegang sebilah samurai di belakang temannya.
Dia beberapa kali mendorong anggota polisi yang mengenakan rompi. Bahkan, pria itu meminta polisi tersebut untuk membuka baju sambil menantangnya berkelahi.
"Lepas baju, lepas baju heh," ujar pelaku kepada anggota polisi seperti dilihat pada Selasa (20/6/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Kopo Indah I, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Rabu (24/5/2023). Kedua pelaku, yaitu Ujang Indrawan (38 tahun) dan Dadang Suryana (50).
Sementara, anggota polisi yang diajak duel, yaitu Deni Suharlan (50 tahun) bertugas di Lantas Polsek Margahayu. Keduanya saat ini telah diamankan.
"Kejadiannya satu bulan lalu dan pelaku sudah ditahan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kusworo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota kepolisian menerima informasi tentang pengendara motor yang ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam berukuran 1,5 meter. Dia yang hendak pulang dari gatur mengejar pelaku menggunakan mobil dan berhasil diamankan.
Namun, dia mengatakan, diduga pelaku tidak terima dan menantang duel anggota tersebut. "Pelaku menantang duel seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklakson kendaraannya," kata dia.
Bahkan, dia menuturkan, pelaku sempat menodongkan samurai yang dibawanya ke anggota dan sempat memukul. Namun, anggota berhasil menangkis pukulan tersebut.
Tidak lama dari itu, pelaku diamankan oleh anggota yang berada di lokasi. Pelaku dijerat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara.