REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain pasutri berinisial RAR (41 tahun) dan HR (31), polisi juga menangkap tersangka berinisial VGA (31).
“Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.880 gram, dengan tersangka tiga orang, VGA, RAR, dan HR. HR istri dari RAR,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Kapolrestabes menjelaskan, polisi awalnya menangkap tersangka VGA. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RAR dan HR. Tersangka disebut ditangkap di dua lokasi, yaitu di wilayah Kota Bandung dan Cileunyi.
Para tersangka ini disebut merupakan satu jaringan. “Modusnya untuk menjual ke pemakai lainnya dan pengedar,” kata Kapolrestabes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolrestabes, sabu-sabu didapatkan para tersangka dari jaringan antarprovinsi. Ia menyebut tersangka merupakan residivis. “Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika,” kata dia.
Kapolrestabes mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pengungkapan kasus ini, kata dia, bisa menghindarkan sejumlah orang dari penyalahgunaan narkoba. “Penangkapan ini bisa menyelamatkan 19.400 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolrestabes.