Kamis 22 Jun 2023 19:52 WIB

Wanita Urus Dokumen Diajak Hubungan Badan, Polresta Bandung akan Panggil Perangkat Desa

Polisi juga akan meminta keterangan dari pelapor dan mencari bukti pendukung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Foto: Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung mengusut kasus wanita yang melapor diminta uang dan diajak berhubungan badan saat akan mengurus dokumen kependudukan. Polisi akan meminta keterangan dari pelapor, juga terlapor yang diduga oknum perangkat desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelapor dan terlapor akan diminta keterangan secara terpisah. “Kami jadwalkan pemeriksaan saksi pelapor dan pada saksi terlapor dan saksi lainnya,” kata dia di Markas Polresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Oliestha mengatakan, penyidik juga akan berupaya mencari alat bukti dan pendukung lainnya. Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, status kasusnya bisa ditingkatkan. “Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung. Apabila kami temukan pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, seorang wanita melaporkan oknum perangkat desa di Banyusari, Kabupaten Bandung, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dalam surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023), wanita tersebut awalnya mendatangi kantor desa untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK).

Wanita tersebut mengaku dimintai uang Rp 1 juta oleh oknum perangkat desa. Disebut oknum perangkat desa itu kemudian memberikan keringanan, asalkan mau diajak berhubungan badan. “Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan,” tertulis dalam surat pengaduan.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat melimpahkan laporan wanita tersebut ke Polresta Bandung, dengan nomor surat  B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement