Sabtu 24 Jun 2023 02:08 WIB

Ultimatum untuk Panji Gumilang, Apakah Pemerintah Berani Bubarkan Al Zaytun?

Al Zaytun diduga kuat mengajarkan paham yang tidak sesuai tuntunan Islam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Foto:

PEMPROV JABAR TAK BISA BUBARKAN AL ZAYTUN

Meski ikut menyelidiki kasus Al Zaytun, tetapi Ridwan Kamil menegaskan Pemprov Jabar tak mempunyai kewenangan membubarkan Al-Zaytun jika memang telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil.

Pernyataan Ridwan Kamil tersebut sejalan dengan pernyataan Anna Hasbie yang menegaskan Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Menurut dia, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna.

photo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)- (Edi Yusuf/Republika)

Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie.

Al Zaytun menjadi buah bibir masyarakat Indonesia karena diduga melakukan pelanggaran terkait praktik dan pembelajaran. Selain praktik yang tidak biasa dijalankan umat Islam Indonesia, seperti jamaah perempuan bergabung dengan laki-laki di saf depan kala sholat, Panji juga mengajarkan lagu Havenu Shalom Alechem kepada para pengikutnya. Padahal, lagu tersebut merupakan salam dan identik dinyanyikan kaum Yahudi.

Meski banjir kritik, Ponpes Al-Zaytun tetap tegak berdiri sampai sekarang. Pemerintah dan aparat seolah lembek, karena tidak bisa menindak pelanggaran yang diajarkan Ponpes Al-Zaytun.

Hal itu berbeda ketika pemerintah dengan tegas dan cepat membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) lantaran dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Banyak yang curiga jika kuatnya posisi Ponpes Al-Zaytun karena ada pihak penguasa yang membelanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement