Senin 26 Jun 2023 17:15 WIB

DPRD Kota Bogor Minta Gerai Mie Gacoan Ditutup, Ini Penyebabnya

Gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi I DORD Kota Bogor meminta, Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Sikap itu dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan terkesan menyepelekan denda administrasi karena mereka memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajari Aria Sugiarto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai baru Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023). Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan, namun sudah memulai beroperasi.

“Mereka telah menyepelekan denda dan itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga, kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” ujar Fajari ketika ditemui Republika di lokasi, Senin (26/6/2023).

Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan, Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, untuk Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar pun tidak dapat menunjukkan site plan

“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menekankan, Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun, dia menggarisbawahi, bahwa ada peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi agar tidak ada investor bandel di Kota Bogor.

Dengan adanya temuan disidak kali ini, maka Heri menegaskan, akan memberikan rekomendasi penutupan gerai terhadap Mie Gacoan. “Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan cabang 1,2,3 dan sampai di Jalan Sholeh Iskandar ini proses operasionalnnya tidak lengkap. Sehingga, kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” ujar Heri.

Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement