Selasa 04 Jul 2023 21:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibunya, Bambang Hermanto Kecewa tak Bisa Lihat

Ada 50 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Rekonstruksi kasus pembunuhan Casinih, ibu kandung anggota DPR RI Bambang Hermanto, di rumah korban di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Foto: Dok Republika
Rekonstruksi kasus pembunuhan Casinih, ibu kandung anggota DPR RI Bambang Hermanto, di rumah korban di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Casinih (62 tahun) di rumah korban, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Anak korban, Bambang Hermanto, hadir untuk melihat rekonstruksi itu.

Bambang, yang merupakan anggota DPR RI, mengaku kecewa karena tidak bisa melihat langsung reka adegan kejadian yang mengakibatkan ibunya meninggal dunia.

Baca Juga

“Terima kasih kepada polisi yang sudah sangat cepat mengungkap pelaku. Tapi, hari ini, saya tidak puas, karena selaku keluarga, tidak bisa melihat secara langsung (rekonstruksi),” kata Bambang.

Rekonstruksi kejadian diperagakan langsung oleh tersangka berinisial T (43). Saat rekonstruksi dilakukan, Bambang hanya bisa melihat reka adegan kejadian di luar rumah.

Ia tidak bisa melihat reka adegan kejadian di dalam rumah, di mana terjadi penganiayaan terhadap ibunya. Proses rekonstruksi berlangsung tertutup. Garis polisi dipasang di depan rumah korban.

Bambang mengaku ingin mengetahui reka adegan kejadian yang diperagakan tersangka, yang mengakibatkan ibunya meninggal dunia. Terlebih, pihak keluarga menduga tersangka terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

“Bagaimanapun pihak keluarga ingin mengetahui seperti apa. Tapi, kita tidak bisa masuk,” kata Bambang.

Casinih ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (25/5/2023) malam. Korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut tertutup lakban.

Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada ketentuan terkait pihak-pihak yang dapat masuk ke area rekonstruksi kasus.

“Yang bisa masuk ke area rekonstruksi hanya penyidik dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka. Sementara, sampai saat ini, kita belum menerima surat penunjukan kuasa hukum dari pihak korban. Makanya, kita harus membatasi karena kita harus taat aturan, taat hukum, dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, ada 50 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut. Menurut dia, rekonstruksi itu menjadi bagian dari proses untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement