Jumat 07 Jul 2023 00:28 WIB

Tiga Pelaku Kekerasan Anak di Cianjur Diamankan Polisi

Penyebab dari peristiwa ini adalah diduga adanya ejekan di media sosial Facebook.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur mengamankan tiga orang pelaku kasus kekerasan terhadap anak. Dalam kasus tersebut baik pelaku maupun korban masih anak-anak.

''Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Kampung Rasabala, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur,'' ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023). 

Dalam kejadian itu ada sebanyak tiga orang pelaku berinisial RES (15 tahun), DAH (17) dan MRS (15) yang menganiaya dua orang korban. Kedua korban itu berinisial A (17) dan korban sekaligus saksi MF (17). Penyebab dari peristiwa ini adalah diduga adanya ejekan di media sosial Facebook.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, kata Aszhari, pelaku mengomentari status dari Facebook milik korban. Kemudian terjadi argumen di sana dan akhirnya saling menantang untuk bertemum

Akhirnya, kata Aszhari, pada waktu yang dijanjikan yaitu pada saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku anak tersebut mendatangi korban. Selanjutnya dilakukan penganiayaan dengan cara melakukan pembacokan pada bagian punggung dan kepala kepada para korban.

Dari pelaku lanjut Aszhari, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah celurit, 1 bilah samurai, dan 1 buah gunting rumput yang diubah menjadi pisau. Atas perbuatannya, para pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sedangkan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Kapolres berpesan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya yang saat ini masih remaja. Sebab, mereka membutuhkan perhatian dari orang tua agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement