Selasa 11 Jul 2023 14:18 WIB

Sukabumi Dorong Naiknya Cakupan Kepemilikan Akta Kematian

Proses pembuatan akta kematian dalam sehari selesai dan gratis.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Warga mengurus akta kematian di kantor kelurahan dan Disdukcapil. (ilustrasi)
Foto: Dok
Warga mengurus akta kematian di kantor kelurahan dan Disdukcapil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mendorong naiknya cakupan kepemilikan akta kematian. Pasalnya, hingga kini masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan tersebut.

''Kami menggulirkan inovasi pelayanan terkait cakupan kepemilikan akta kematian. Di antaranya dengan menggencarkan program jemput bola dalam layanan kependudukan,'' ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023). 

Salah satunya layanan jemput bola melalui buku pokok pemakaman bekerja sama dengan sepuluh tempat pemakaman umum dan 33 kelurahan. Khususnya menjalin kerja sama dengan UPTD Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan 33 kelurahan.

Menurut Nani, saat ini, pemahaman warga mengenai pentingnya akta kematian harus terus ditingkatkan. Pasalnya, masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut.

''Dalam sehari, rata-rata ada lima orang warga yang mengurus akta kematian," kata Nani. 

Nani menuturkan, proses pembuatan akta kematian dalam sehari selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya. Persyaratan pengurusan akta kematian pun mudah, yakni surat kematian dari rumah sakit/kelurahan, kartu keluarga (KK), dan KTP asli yang meninggal.

Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu mengatakan, akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang berada di wilayah yang bersangkutan. "Akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum," katanya.

Terlebih, kata Hudi, banyak manfaat dari kepemilikan akta kematian. Terutama untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia yang digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum.

Misalnya, Hudi melanjutkan, untuk mengajukan klaim asuransi karen dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Sebab, klaim asuransi mungkin tidak akan diproses jika tidak ada dokumen tersebut.

Berikutnya, kata Hudi, sebagai dasar pembagian harta warisan kepada ahli warisnya. Selain itu, sebagai dasar pembatalan kartu identitas dan memperbaharui di dokumen KK atau KTP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement