Sabtu 15 Jul 2023 12:00 WIB

Ganja Dikirim Lewat Ekspedisi, Pria di Indramayu Ditangkap Polisi

Barang tersebut dipesan dari seseorang dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, di Mapolres Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, di Mapolres Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria inisial MFI (32 tahun), warga Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Tersangka ditangkap usai mengambil barang pesanannya di salah satu jasa pengiriman barang (ekspedisi) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan karena barang pesanan yang diambil tersangka berupa ganja kering sebanyak satu paket dengan jumlah berat bruto 104,24 gram. Tersangka dan barang buktinya itu kemudian diamankan di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas Satnarkoba. Petugas kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman barang di wilayah itu.

Di tempat tersebut, terlihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Polisi pun menghampirinya, namun orang tersebut mencoba menghindar sehingga semakin menambah kecurigaan.

Polisi berhasil menghampiri pria tersebut dan menanyainya. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas selempang yang dibawa pria tersebut.

‘’Di dalam tas itu ditemukan satu paket narkotika ganja kering dengan jumlah berat bruto 104,24 gram,’’ ujar Otong, Jumat (14/7/2023).

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar kertas minyak warna coklat, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha. Handphone itu diduga sebagai alat komunikasi transaksi barang terlarang tersebut.

‘’Dia (tersangka) mengaku, barang tersebut dipesan dari seseorang dan dikirim melalui jasa ekspedisi,’’ terang Otong.

Tersangka juga mengakui mendapatkan keuntungan uang dan memakai ganja kering gratis. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement