Selasa 18 Jul 2023 00:17 WIB

Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Disanksi 2 Tahun Non-Palu 

Ketiga hakim itu telah bertindak di luar kuasa (ultra vires). 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban itu.

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, KY memang telah mengambil putusan atas laporan pelanggaran etik tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya yang mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI itu. 

Namun, Miko tidak mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut. "Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," kata Miko kepada wartawan, Senin (17/7/2023). 

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor mengakui, telah menerima salinan putusan tersebut dalam surat KY bernomor 1798/PIM/LM.04.02/07/2023. 

Dalam salinan putusan KY itu dinyatakan bahwa Oyong, Bakri, dan Dominggus terbukti melanggar kode etik karena mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst yang salah satu amarnya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Ketiga hakim itu telah bertindak di luar kuasa (ultra vires). 

Dengan demikian Komisi Yudisial menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa "Hakim non palu selama 2 (dua) tahun". 

Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kinerja KY dalam memproses laporan pihaknya dan menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim tersebut. Dia meminta KY membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksi non-palu. 

"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky lewat keterangan tertulisnya. 

Sebagai catatan, tiga hakim PN Jakpus tersebut membuat putusan yang memenangkan Prima dan memerintah KPU menunda Pemilu 2024 itu pada Maret 2023. Setelah itu, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2023 usai KPU mengajukan banding. Kini, perkara ini masih berproses di Mahkamah Agung karena Prima mengajukan kasasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement