REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyegel tempat usaha penggergajian kayu milik Ma’had Al-Zaytun. Tempat usaha yang disegel itu berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Di tempat usaha tersebut dipasang stiker bertuliskan “Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup”.
Para pekerja yang ada di tempat penggergajian kayu itu diminta menghentikan segala aktivitasnya dan dipersilakan untuk meninggalkan lokasi. Petugas merantai dan menggembok pintu gerbang tempat penggergajian kayu itu, guna memastikan tidak ada aktivitas di sana selama masa penyegelan.
“Kami lakukan penyegelan pada Kamis, 20 Juli 2023,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Dalam melakukan penyegelan, Satpol PP didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.
Teguh mengatakan, penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu dilakukan karena belum mengantongi izin. Ia mengeklaim pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan.
Jika memang perizinannya bermasalah, kata dia, tempat usaha siapa pun bakal ditindak tegas, termasuk yang milik Al-Zaytun, akan tetap ditindak tegas.
Teguh menilai, pihak Al-Zaytun memahami soal aturan dan hukum. Ia pun meyakini pihak Al-Zaytun bisa memahami penyegelan tempat usaha penggergajian kayu itu.
Galangan kapal
Sebelumnya, Pemkab Indramayu menyegel bangunan galangan kapal milik Ma’had Al-Zaytun. Persoalannya sama, terkait masalah perizinan. Bangunan galangan kapal itu juga berada wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, tak jauh dari tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun.
Perizinan galangan kapal juga bermasalah ...