Sabtu 22 Jul 2023 05:25 WIB

Ini Pernyataan Kapolri untuk Mentersangkakan Panji Gumilang

Ada tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan ke Panji Gumilang selaku terlapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjawab desakan publik yang semakin mengeras agar kepolisian segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana. Jenderal Sigit mengatakan, peningkatan status hukum terhadap pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut, bukan masalah cepat atau lamban. Namun, lebih kepada kecermatan tim penyidikannya untuk bisa menyasar semua sangkaan terhadap Panji Gumilang.

Dikatakan Sigit, saat ini, tim penyidik di Bareskrim Polri mengendalikan tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang selaku terlapor. Yaitu terkait dengan tindak pidana penistaan dan penodaan agama, dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Serta, kata Sigit, ada juga pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. "Tiga klaster kasus tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)," kata dua. 

Proses hukum yang berjalan sekarang ini, Sigit menjelaskan, mewajibkan tim penyidikannya untuk melengkapi semua alat-alat bukti agar tepat dalam penyusunan konstruksi hukum semua pelaporan terhadap Panji Gumilang. “Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat. Tetapi, ini lebih kepada kecermatan di penyidikan untuk bisa melengkapi alat-alat bukti dalam pemberkasan,” begitu kata Kapolri, Jumat (21/7/2023). 

Sehingga, kata Sigit, dengan terpenuhi semua alat-alat bukti atas ragam sangkaan terhadap Panji Gumilang, lebih dapat meyakinkan penyidik dalam pelimpahan berkas semua perkara ke penuntutan. 

“Jadi saya kira, penyidik bukan masalah kecepatan. Tetapi membutuhkan kecermatan karena ada beberapa pasal itu yang menyangkut penistaan agama, ada penggelapan, ada kasus terkait yayasan dan sebagainya, yang tentunya kita (penyidik) harus mendalami pasal demi pasal satu per satu sesuai dengan alat-alat bukti,” ujar Sigit. 

Kapolri menjanjikan, tim penyidik di kepolisian yang tak bakal ragu segera menjerat tersangka jika semua alat bukti, dan syarat-syarat formil atas pelaporan terhadap Panji Gumilang dapat terpenuhi.

 

photo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.(Republika/Thoudy Badai)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement