REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dua pemuda berinisial A (24 tahun) dan FNP (24) diamankan polisi di Jalan Baru Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Awalnya kedua pemuda itu diberhentikan polisi lantaran berboncengan sepeda motor berknalpot brong atau bising.
Kedua pemuda itu dihentikan petugas kepolisian gabungan rayon timur yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di ruas Jalan Baru Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Ahad (30/7/2023).
“Kami, dari rayon timur, gabungan Polsek Sukaraja, Polsek Sukalarang, Polsek Cireunghas, dan Polsek Kebonpedes, melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Sukaraja Kompol Dedi Suryadi kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Saat razia tersebut, Dedi mengatakan, petugas menghentikan dua pemuda yang melintasi Jalan Baru Sukaraja berboncengan sepeda motor berknalpot brong, serta tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Sepeda motornya kemudian diperiksa. Saat jok motor dibuka, kata Dedi, ditemukan senjata tajam (sajam) berupa pisau. Polisi juga menggeledah kedua pemuda itu. Menurut dia, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang dipegang tangan pemuda itu.
Kedua pemuda asal Kebonpedes dan Sukaraja itu lalu diproses lebih lanjut. Dedi mengatakan, terkait kasus narkobanya kini ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota. “Langsung ditangani oleh petugas piket dari Satnarkoba,” katanya.