Rabu 26 Nov 2025 23:32 WIB

Bupati dan Wali Kota Diminta Tak Ragu Gunakan BTT

BPBD harus hadir di seluruh kantor kewilayahan gubernur

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Sandy Ferdiana
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di rooftoop DPRD Jabar, Senin (24/11/25).
Foto: Muhammad Taufik/Republika
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di rooftoop DPRD Jabar, Senin (24/11/25).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dalam mengantisipasi bencana dan dampak bencana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota di Provinsi Jabar tidak ragu menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD-nya masing-masing. Upaya pencegahan, menurut Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), jauh lebih baik ketimbang harus menunggu bencana terlebih dulu.    

Anjuran KDM itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor. Menurut dia, BTT digunakan untuk kegiatan yang bersifat kebencanaan, termasuk upaya antisipasinya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

‘’Harus digunakan anggaran itu untuk mengantisipasi bencana,’’ ujar Dedi Mulyadi di DPRD Provinsi Jabar, belum lama ini. Sebagai contoh, aksi mengawasi kelestarian sungai yang selama ini dilakukannya, tegas dia, itu merupakan bentuk mengantisipasi bencana alam.

Berkaitan dengan Kepgub Jabar 360/Kep.626-BPBD/2025, tegas Dedi, harus ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota dengan kesiapan aksi, termasuk kelengkapan peralatannya. Dia menyatakan, saat ini bupati dan wali kota di Jabar harus siap dengan segala kelengkapannya dalam mengantisipasi dampak bencana.

Selain itu, lanjut Dedi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar juga tidak boleh berpusat hanya di Kota Bandung. Pihaknya akan menghadirkan BPBD di masing-masing kantor gubernur wilayah di Provinsi Jabar. Pihaknya tidak ingin ada warga Jabar yang terdampak bencana alam hanya karena keterlambatan penanganan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement