REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 Yossi Irianto menjalani sidang pembacaan dakwaan pada kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025). Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan negara dan menyalahgunakan wewenang.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan Yossi Irianto saat menjabat sebagai sekda dan pengelola barang tidak melaksanakan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007. Ia menyebut terdakwa tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap barang milik daerah yaitu tanah yang dimanfaatkan Yayasan Margasatwa.
Jaksa melanjutkan, Yossi memberi peluang atau kesempatan kepada pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema menerima dana sewa tanah dari Jhon Sumampouw Rp 6 miliar. Akibatnya, Pemkot Bandung kehilangan hak pendapatan asli daerah.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah," ujar jaksa, Rabu (26/11/2025).
Jaksa menyebut, pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 ayat (2) huruf e dan f jo permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 10 huruf f dan g. Serta peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 9 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah pada pasal 7 ayat (2) huruf e dan f.
Ia mengatakan Yossi dianggap menguntungkan Sri dan Raden Bisma mencapai Rp 6 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Yossi Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo. Sedangkan Sri dan Bisma masing-masing divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta.