REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap 72 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Juni 2023. Modus kasus yang diungkap rata-rata disebut membujuk korban dengan pekerjaan.
Jajaran Polri menyeriusi penanganan kasus TPPO dengan pembentukan satuan tugas (satgas). Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi mengatakan, Satgas TPPO dengan peran penindakan dan pencegahan ini mulai bekerja sejak 5 Juni 2023.
“Tim Satgas berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 laporan, dengan berhasil mengamankan 110 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 orang korban,” kata Bariza, saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).
Korban kasus TPPO itu dilaporkan terdiri atas 21 perempuan dan 96 laki-laki. Berdasarkan hasil pengusutan, Bariza mengatakan, rata-rata modus operasi pelaku TPPO adalah membujuk korbannya dengan pekerjaan.
“Namun, kenyataan berbeda. Pekerjaan informal buruh pabrik dan perkebunan. Kedua, PSK (pekerja seks komersial) dan ABK (anak buah kapal),” kata Bariza.
Selain langkah penindakan, Bariza mengatakan, dilakukan juga upaya pencegahan mencapai 33.394 kegiatan. Kegiatan pencegahan ini melibatkan personel kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar sampai di tingkat kewilayahan, seperti kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan polisi RW.
Dengan upaya pencegahan ini, Bariza mengharapkan peluang-peluang TPPO bisa dihindari. Masyarakat di Jabar pun diminta lebih hati-hati ketika mendapatkan tawaran pekerjaan, termasuk untuk bekerja di luar negeri.
“Kami harapkan masyarakat Jabar yang ingin bekerja di luar negeri untuk memahami dan mengetahui jalur mana yang baik dan legal, serta benar bisa sesuai harapan masyarakat,” kata Bariza.