Selasa 08 Aug 2023 09:21 WIB

Polrestabes Bandung: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga menggunakan sepeda listrik.
Foto:

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, awalnya truk sampah melaju dari utara ke selatan. Di lokasi kejadian, truk menabrak sepeda listrik di depannya.

Sepeda listrik itu digunakan warga berinisial ASB, yang memboncengkan HR. “Korban, penumpang yang membonceng sepeda listrik, meninggal dunia,” ujar Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement