Selasa 08 Aug 2023 11:07 WIB

Dishub Bandung Bahas Penertiban Sepeda Listrik di Jalan Raya, Termasuk Sanksi

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Anak menggunakan sepeda listrik.
Foto:

Kendaraan tertentu itu disebut tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Tidak diperbolehkan juga melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam.

Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik itu dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut. 

Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik itu dapat dioperasikan di trotoar yang kapasitasnya memadai, serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement