Senin 14 Aug 2023 18:57 WIB

Sidang Gugatan ke Ridwan Kamil Dimulai, Ini Kata Kuasa Hukum Panji Gumilang

Sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil dimulai 15 Agustus 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Pemimpin Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemimpin Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Agenda persidangan gugatan pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dijadwalkan dimulai Selasa (15/8/2023). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, sidang gugatan terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan tetap berjalan, meskipun kliennya kini tengah ditahan Bareskrim Polri. “Jadi, (sidang gugatan) jam sepuluh, acara baru pemeriksaan legalitas para pihak,” kata Hendra, Senin (14/8/2023). 

Baca Juga

Ditanya tentang persiapan untuk agenda persidangan besok, Hendra tidak memerinci. Ia hanya memastikan agenda persidangan besok di PN Bandung belum masuk tahap mediasi. “Belum masuk mediasi. Besok penunjukan mediator dulu,” katanya.

Gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil teregistrasi di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023. Berdasarkan keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan materielnya Rp 9 dan gugatan imateriel Rp 9.000.000.000.000.

Humas PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah teregistrasi di laman SIPP PN Bandung. Gugatan didaftarkan 24 Juli 2023. Menurut dia, hakim yang akan menyidangkan gugatan itu pun sudah ditunjuk. “Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan, yaitu hakim Tuti Haryati,” kata Dalyusra kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Dalyusra menjelaskan, sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. 

Ridwan Kamil mengatakan, gugatan itu ditujukan kepada dirinya selaku gubernur Jabar, bukan secara pribadi. “Gugatannya ke jabatan saya, kan sebagai gubernur. Jadi, tak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil,” kata dia di Kota Bandung, Jabar, Senin (31/7/2023).

Sebagai gubernur, Ridwan Kamil mengatakan, akan menghadapi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Soal gugatan itu sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

“Oleh Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi, pengacara, sudah,” kata Ridwan Kamil.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement