Selasa 25 Jul 2023 09:32 WIB

Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Biro Hukum Pemprov Jabar Bersiap

Biro Hukum Pemprov Jabar menunggu salinan gugatan Panji Gumilang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Pemimpin Ma'had atau Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemimpin Ma'had atau Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digugat oleh pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan pihaknya menunggu salinan gugatan yang masuk ke pengadilan. 

Baca Juga

“Kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada nanti dikirim oleh pengadilan, ada suratnya. Itu tahapnya, termasuk salinan isi gugatannya. Tapi, sampai pagi ini, belum ada gugatan yang masuk ke kita,” ujar Teppy kepada Republika, Selasa (25/7/2023).

Teppy menjelaskan, sudah menjadi tugas Biro Hukum apabila ada gugatan terkait dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Karena itu, Biro Hukum siap apabila ada gugatan.

“Kami sudah langsung mempersiapkan diri. Jadi, sudah melekat di kelembagaan. Kami sudah punya tim untuk itu ya. Tapi, yang jelas suratnya (gugatan Panji Gumilang) sampai saat ini belum diterima karena kemarin baru diumumkan. Biasanya juga tidak lama. Kita tunggu surat itu dulu,” katanya.

Karena masih menunggu salinan gugatan, Teppy mengatakan, pihaknya belum merumuskan bagaimana menghadapi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Biro Hukum juga menunggu arahan dari Gubernur.

“Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu arahannya sesuai Pak Gubernur. Nanti biasanya beliau yang langsung menugaskan,” ujarnya.

Selama ini, Teppy mengatakan, gubernur selalu menugaskan Biro Hukum untuk menjadi kuasa hukum. “Tapi, ya saya tidak bisa berandai-andai. Apakah nanti akan diambil langkah lagi yang akan dibentuk oleh Pak Gub atau seperti apa,” kata Teppy.

Gugatan terhadap Ridwan Kamil yang dilayangkan pihak Panji Gumilang ke PN Bandung telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023.

Seperti dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu menyangkut perbuatan melawan hukum. “Gugatan materiel Rp 900 rupiah. Gugatan immateriel Rp 9.000.000.000.009,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement