Selasa 25 Jul 2023 05:25 WIB

Tarik Gugatan ke Mahmud, Panji Gumilang Malah Gugat Ridwan Kamil Rp 9 T

Pernyataan yang dilontarkan Ridwan Kamil tidak berdasarkan pada proses tabayyun. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tak henti menebar gugatan. Teranyar, dia resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli. Sebelumnya, Panji Gumilang telah mencabut gugatnya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil sudah terupload dan sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Dia mengatakan, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan pondok pesantren.

"Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia.

Dia berharap, Ridwan Kamil melakukan tabayyun dengan datang ke Ponpes Al-Zaytun. Namun, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, tidak pernah sama sekali datang ke Al Zaytun.

Hendra mengatakan, yang bersangkutan hanya mengutus orang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, melepas tanggung jawab dengan menyerahkan masalah itu kepada pemerintah pusat.

"Akhirnya rekening pesantren diblokir, padahal untuk makan santri dan lainnya, sertifikasi guru dan BOS disetop," kata dia.

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Bandung menyangkut perbuatan yang bersangkutan dianggap melawan hukum. "Gugatan material Rp 900 rupiah, gugatan immaterial Rp 9.000.000.000.009," ungkap dia.

Ia menyebut, permasalahan tersebut berawal dari oknum MUI yang menyebut kegiatan di Al-Zaytun menyesatkan dan nyeleneh. Namun, Kemenag Indramayu dan Provinsi Jabar menyebut tidak didapati masalah di pondok.

Termasuk saat Gubernur Jabar mengutus Wakil Gubernur untuk datang ke Al Zaytun dan didapati gambaran tidak terdapat permasalahan. Ia mengatakan, kliennya pun menghormati pemerintah dengan mendatangi Gedung Sate untuk berdialog.

Pada pertemuan itu, disepakati akan dilakukan tabbayun ke Al Zaytun. Namun, tiba-tiba Ridwan Kamil mendatangi Kemenkopolhukam dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum, administrasi, dan sosial di Al Zaytun dengan rekomendasi penutupan.

"Harusnya tabayyun ke al Zaytun, dia ngomong. Selama menjabat tidak pernah ke al zaytun. Di tabayyun dulu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement