REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Petugas dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melepasliarkan seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) ke habitatnya. Hewan primata itu dilepasliarkan di area hutan milik Perhutani di wilayah Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023).
Keberadaan kukang jawa berumur sekitar tiga tahun itu sebelumnya dilaporkan oleh Teti Julianti (30 tahun), warga Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Kukang jantan itu ditemukan sedang merayap di halaman rumahnya pada Sabtu (12/8/2023) malam.
Setelah ditangkap, keesokan harinya keberadaan kukang jawa itu dilaporkan ke petugas Damkar. “Ibu Teti melaporkan dan meminta kami untuk mengevakuasi kukang jawa tersebut,” ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti.
Petugas UPT Damkar mendatangi rumah warga tersebut dan mengevakuasi seekor kukang jawa. “Kukang jawa itu diserahkan untuk dilepasliarkan kembali ke tempat yang lebih aman,” kata Khadafi.
Kukang jawa termasuk salah satu hewan yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.