Ahad 20 Aug 2023 23:40 WIB

Polres Garut Gencarkan Razia Pemberantasan Peredaran Miras

Jajaran polsek di wilayah Garut juga diminta mengintensifkan razia miras.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penyitaan minuman keras (miras) hasil razia.
Foto: dok. Polres Garut
(ILUSTRASI) Penyitaan minuman keras (miras) hasil razia.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Warga diminta melapor jika menemukan peredaran miras di daerahnya.

Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha sudah menekankan soal pemberantasan peredaran miras ini. “Sesuai perintah pimpinan, operasi razia miras ini terus kami lakukan, kami intensifkan, termasuk dilakukan oleh jajaran polsek,” kata Susilo, Ahad (20/8/2023).

Baca Juga

Menurut Susilo, razia pemberantasan peredaran miras ini diintensifkan mengingat dampaknya terhadap masyarakat. Ia mengatakan, konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tindakan kriminalitas.

“Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol minuman keras kita sita,” kata Susilo.

Razia pemberantasan miras ini dilakukan, antara lain oleh jajaran Polsek Tarogong Kidul. Kepala Polsek (Kapolsek) Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengaku pihaknya rutin melakukan razia miras, seperti di kawasan Kerkhof. Miras yang didapat saat razia langsung disita.

Selain miras, Kapolsek mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap peredaran ilegal obat keras. Terkait kasus obat keras ini ditindak lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.

Kapolsek meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat peredaran miras maupun peredaran ilegal obat keras di daerahnya.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi kondusif dan masyarakat aman, serta nyaman,” kata Kapolsek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement